Daftar Blog Saya

Senin, 02 Juni 2014

Doa Sholat Dhuha dan Artinya


Bacaan Doa Sholat Dhuha



اَللّهُمَّ اِنَّ الضُّحَاءَ ضُحَاءُكَ وَالْبَهَاءَ بَهَائُكَ وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ
  وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ اَللّهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقِى فِى السَّمَاءِ فَاَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَاَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسِّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَائِكَ وَبَهَائِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِى مَااَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

ALLAHUMMA INNADH DHUHA-A DHUHA-UKA, WAL BAHAA-A BAHAA-UKA, WAL JAMAALA JAMAALUKA, WAL QUWWATA QUWWATUKA, WAL QUDRATA QUDRATUKA, WAL ISHMATA ISHMATUKA. ALLAHUMA INKAANA RIZQI FIS SAMMA-I FA ANZILHU, WA INKAANA FIL ARDHI FA-AKHRIJHU, WA INKAANA MU’ASARAN FAYASSIRHU, WAINKAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU, WA INKAANA BA’IDAN FA QARIBHU, BIHAQQIDUHAA-IKA WA BAHAAIKA, WA JAMAALIKA WA QUWWATIKA WA QUDRATIKA, AATINI MAA ATAITA ‘IBAADAKASH SHALIHIN.

Arti Sholat Dhuha dalam bahasa Indonesia

Artinya: “Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh”.
-------
Adapun Waktu shalat dhuha dimulai dari naiknya matahari sekira-kira satu tombak setelah terbit sampai dengan menjelang waktu dhuhur. Ada beberapa pendapat yang melakukan sholat dhuha cukup 2 rokaat, ada yang 4 rokaat, 6 rokaat dan 8 rokaat.

Makna Sholat Dhuha dalam AI-Qur'an

Istilah dhuha dapat ditemukan pada beberapa tempat dalam Al-Qur'an. Kita dapat menemukan istilah dhuha kurang lebih pada tujuh tempat. Di satu tempat (QS Thaha [20]:59; AI-'Araf [7]:98; An-Nazi'at [79]:46), kata dhuha diartikan sebagai "pagi hari" atau sebagai "panas sinar matahari" di tempat lainnya (QS Thaha [20:119]). Istilah dhuha juga bisa mencakup kedua makna itu sehingga diartikan "sinar matahari di pagi hari" (QS As-Syams [91]:1).

Pada tempat lain (QS An-Nazi'at [79]:29), kata dhuha diartikan sebagai Siang yang terang. Namun, makna dhuha ini barangkali tidak merujuk pada keadaan terangnya siang di tengah hari yaitu waktu dzuhur.
Barangkali, dalam pengertian inilah kata dhuha diartikan  sebagai saat matahari naik sepenggalan (QS Adh-Dhuha [93]:1). Oleh karena itu, kata dhuha dipahami sebagian ulama, berdasarkan Surat Adh-Dhuha dan As-Syams, sebagai cahaya matahari secara umum, atau khususnya kehangatan cahaya matahari.

Makna kata dhuha ini, dapat kita temukan jugs dalam kamus Bahasa Arab. Dhuha diartikan sebagai forenoon, yakni pagi hari atau sebelum tengah hari, atau diartikan dalam bentuk kata kerjanya sebagai become appear/visible, menjadi tampak atau terlihat.

Jika kita perhatikan pemakaian istilah dhuha dalam Al-Qur'an, kita akan menemukan kata itu diasosiasikan antara lain dengan "saat manusia bermain" (QS Al-'Araf [7]:98). Dalam AI-Qur'an, istilah bermain (yal'ab) mengingatkan kita pada kata "permainan" (bentuk kata Benda dari kata kerja yal'ab) yang secara erat diasosiasikan dengan kehidupan dunia. “Dan kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan sendau gurau” (QS Al-An'am [6]:32). Pemahaman ini barangkali terlalu sederhana atau menyederhanakan persoalan yang sebenarnya lebih dalam. Namun, hal ini ada benarnya juga. Saat-saat dhuha adalah saat kebanyakan kita pada umumnya tengah sibuk "bermain-main" dengan kehidupan dunia.

Selanjutnya, istilah dhuha dalam Al-Qur'an juga diasosiasikan dengan saat-saat atau keadaan-keadaan di mana manusia dituntut untuk waspada dan hati-hati. Istilah itu, misalnya, dimaknai sebagai "keadaan tertimpa panas matahari" dalam perbandingannya dengan keadaan surga-yang di dalamnya tidak ada pangs matahari semacam itu (QS Thaha [2o]:119)--sekalipun kondisi saat dhuha lebih menyenangkan jika dibandingkan dengan getirnya hari Kiamat (QS An-Nazi'at [79]:46).

Istilah dhuha juga diasosiasikan Al-Qur'an dengan saat-saat di mana azab Tuhan sangat mungkin terjadi; yakni di saat-saat manusia "bermain" dan merasa aman dari malapetaka (QS Al-'Araf [7]:98). Saat-saat sibuk dengan kehidupan dunia adalah saat manusia sangat rentan untuk tenggelam dalam asyiknya urusan dunia dan lalai akan zikrullah. Nah, dalam kondisi-kondisi seperti inilah manusia dituntut untuk tidak lengah dan tetap waspada.

Selain itu, istilah dhuha juga dikaitkan dengan saat-saat terjadinya pertarungan atau persaingan antara kekuatan baik dan kekuatan jahat sebagaimana disimbolkan oleh Nabi Musa dan pasukan Fir'aun (QS Thaha [20]:59). Bahkan, istilah dhuha ini digunakan Allah sebagai kata sumpah-Nya tentang sungguh-sungguh terjadinya pertarungan antara kekuatan jahat dan baik itu pada tataran internal (batin) diri manusia. (QS As-Syams [91]:1,10).

Tentu saja, waktu dhuha bukanlah satu-satunya keadaan ketika pertarungan itu terjadi, karena pertarungan serupa bisa terjadi selain pada waktu dhuha. Itulah sebabnya, Allah menggunakan kata-kata sumpah lainnya saat menegaskan waktu-waktu atau keadaan-keadaan saat pertarungan itu terjadi.

Demi matahari dan sinarnya pada pagi hari,
Demi bulan apabila mengiringinya,
Demi siang apabila menampakkannya,
Demi malam apabila menutupinya,
Demi langit serta pembinaannya,
Demi bumi serta penghamparannya,
Demi jiwa Berta penyempurnaannya,
maka Dia mengilhamkan kepadanya kejahatan dan ketakwaannya,
Sungguh beruntung orang yang menyucikannya,
Dan sungguh rugi orang yang mengotorinya.
(QS As-Syams [91]:1-10)

Dalam konteks waktu atau keadaan, kalimat-kalimat sumpah ini bisa diterjemahkan secara bebas menjadi: "demi ketika matahari memancarkan sinar dhuha", yakni saat pagi hari; "demi ketika bulan mengiringi matahari", yakni saat malam yang terang; "demi ketika siang menampakkan matahari," yakni saat tengah hari; "demi ketika malam menutupi matahari," yakni saat gelap gulita; "demi ketika langit dibangun," yakni saat langit terasa tinggi dan luas dalam cakrawala pemandangan terbuka; "demi ketika bumi dihamparkan," yakni saat bumi dihamparkan dalam bentangan alam terbuka; dan, "demi ketika jiwa dijadikan sempurna," yakni saat peniupan ruh.

Pada saat-saat seperti itulah kecenderungan  (jiwa) pada kejahatan dan kecenderugan (ruh) pada kebaikan bertarung dalam diri manusia. Sungguh, beruntunglah orang-orang yang kecenderungan jahat jiwanya terkalahkah oleh kecenderungan baik ruhnya dan sungguh rugilah orang-orang yang kecenderungan buruk (jiwa)nya mengalahkan kecenderungan baik
(ruh)nya.

Namun demikian, hal yang membuat kita heran adalah mengapa Allah menempatkan kata "dhuha" (sinar matahari) atau "saat matahari bersinar di waktu dhuha"dalam urutan pertama di antara kata-kata sumpah lainnya (QS As-Syams [91]:1-9)?

Urutan penempatan kata-kata sumpah ini, tentunya, bukanlah sekadar kebetulan. Sebab, kata-kata sumpah tersebut tidak mungkin Allah lontarkan begitu saja. Hal ini menunjukkan bahwa saat-saat dhuha merupakan saat-saat kita harus berhati-hati dan waspada agar bisa memenangkan pertarungan dan terselamatkan dari ancaman-ancama kekuatan jahat, baik internal maupun eksternal, dari kelengahan zikrullah dan seterusnya.

Sampai di sini, kita bisa mengetahui makna penting shalat Dhuha. Dalam konteks seperti inilah, pelaksanaan shalat Dhuha bisa dipandang sebagai sarana kehati-hatian, kewaspadaan, keterbimbingan, dan keterlindungan dalam menghadapi rentannya waktu dhuha yang sarat dengan berbagai kemungkinan kejadian yang merugikan manusia. Hanya mereka yang ada dalam bimbingan dan lindungan Allah-lah yang bisa selamat dalam melewati waktu dhuha dengan mendapat keuntungan dan kepuasan. Dalam Al-Qur'an, Nabi Musa (dalam surat Al-‘Araf) dan Muhammad (QSAdh-Dhuha [931:4) merupakan figur-figur yang memperoleh penyelamatan itu.

Uraian tentang kata dhuha di atas hanyalah sekelumit cara kita dalam upaya menyingkapkan sebagian kecil makna yang terkandung dalam kata tersebut. Masih banyak rahasia-rahasia lain dari kata dhuha ini.

Berangkat di pagi hari atau sore hari pada jalan Allah (berjihad) adalah lebih baik dari dunia dan semua isinya. (HR Bukhari).

Rahasia Kekuatan Sholat Dhuha

“Demi matahari dan sinarnya pada pagi hari, demi bulan apabila mengiringinya, demi siang yang menampakkannya, demi malam apabila menutupinya, demi langit serta membinanya, demi bumi serta penghamparannya, demi jiwa serta penyempurnaannya, maka Dia mengilhamkan kepadanya kejahatan dan ketakwaannya, sungguh beruntung orang yang menyucikannya, dan sungguh rugi orang yang mengotorinya”(QS. As-Syams:1-10).
Ali bin Abi Thalib ra, berkata,”Rasulullah saw, shalat dhuha pada saat (ketinggian) matahari di sebelah timur sama dengan ketinggiannya pada waktu shalat Ashar di sebelah barat”.
Shalat dhuha dilakukan untuk meneguhkan langkah dan perwujudan dari doa-doa saat shalat tahajud di tengah malam, ditengah aktifitas yang kita jalankan. Shalat dhuha untuk menemani kita saat kelelahan bekerja di terik siang, sebelum shalat dhuhur dilakukan. Shalat dhuha dilakukan merupakan ucapan syukur dari siang yang telah dilakukan dan aktivitas yang tengah dilakukan.
Nama lain shalat dhuha adalah shalat awwabin orang-orang arab menyebutnya sebagai shalat memohon taubat, shalat isyraq adalah shalat saat terbit matahari pengertiannya merujuk pada permulaan masuknya waktu shalat dhuhur.
Nabi Muhammad saw bersabda,”Di dalam surga terdapat pintu yang bernama bab al dhuha (pintu dhuha) dan pada hari kiamat nanti ada  yang memanggil,’dimana orang yang senantiasa mengerjakan shalat dhuha?’inilah pintu kamu, masuklah dengan kasih sayang (rahmat) Allah”. 

Keutamaan Sholat Dhuha

  orang yang melakukan dua rakaat tercatat sebagai orang yang tidak lalai, orang yang melakukan empat rakaat sebagai ahli ibadah dan gemar melakukan hal-hal kebaikan, orang yang melakukan enam rakaat akan terjaga dari perbuatan dosa sepanjang hari itu, orang yang melakukan delapan rakaat tercatat sebagai orang-orang taat dan sukses, orang yang melakukan dua belas rakaat akan dibuatkan rumah indah didalam surga.

CARA MENGHINDARI PERBUATAN DOSA BESAR

Assalamualaikum Wr Wb.

Yang harus kita lakukan untuk menghindari dosa besar yaitu:
a) Kita meyakini bahwa Allah swt adalah Tuhan semesta alam yang Maha Kuasa serta Maha Berkehendak dan semua mahluk berada dalam kekuasaannya.
b) Ingat akan akhirat, setelah kita meniggal akan ada kehidupan di alam kubur disanalah kita akan diadili dan disanalah amal kita akan ditimbang
c) Menyisihkan harta atau sebagian rezeki yang digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan
d) Selalu mendukung, aktif mengikuti kegiatan yang bersifat syiar atau dakwah
e) Membantu kaum duafa seperti anak yatim, fakir miskin, orang yang sedang sakit dan lain sebagainya agar mereka turut merasakan kegembiraan dan perhatian dari saudaranya sesama muslim
f) Menghindari tempat-tempat yang menimbulkan efek negative seperti diskotik, tempat perjudian, tempat pelacuran dan lain-lain
g) Berusahalah untuk mentaati atau membahagiakan kedua orang tua kita, karena orang tua kita
Bagaimana cara menghindari dosa besar dalam kehidupan sehari - hari ?
-- Kita meyakini bahwa Allah swt adalah Tuhan semesta alam yang Maha Kuasa serta Maha Berkehendak dan semua mahluk berada dalam kekuasaannya.
--Ingat akan akhirat, setelah kita meniggal akan ada kehidupan di alam kubur disanalah kita akan diadili dan disanalah amal kita akan ditimbang.
--Menyisihkan harta atau sebagian rezeki yang digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan
--Selalu mendukung, aktif mengikuti kegiatan yang bersifat syiar atau dakwah
--Membantu kaum duafa seperti anak yatim, fakir miskin, orang yang sedang sakit dan lain sebagainya agar mereka turut merasakan kegembiraan dan perhatian

Adapun balasan bagi orang yang meninggalkan dosa besar
                Jika orang yang melakukan dosa besar akan menimbulkan efek negatif pada dirinya, keluarga, dan masyarakatnya. Sebaliknya, orang yang mampu dan berhasil menahan diri dari melakukan perbuatan dosa, akan mendapatkan ganjaran yang sangat besar disisi Allah, diantaranya:
1. Terhapusnya dosa-dosa yang pernah dilakukan sebelumnya
2. Digantinya kejahatan dengan kebaikan
3. Dimasukkan ke dalam surga
Kesimpulannya adalah janganlah engkau melakukan dosa besar karena dosa besar merupakan perbuatan yang dilaknat oleh Allah. Orang yang melakukan dosa besar akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Cara Menghindari Zina


Fokuskan pada Penampilan Non-Seksual

Kondisi yang membolehkan kita memandang lawan-jenis adalah ketika tidak terkagum-kagum pada pesona seksual dan tidak memandangi aurat. Selama berada dalam kondisi ini, kita tidak dituntut untuk memalingkan muka (seperti Fadhal) atau pun diperintahkan untuk tidak melanjutkan pandangan. Bahkan, bisa saja kita justru diberi kesempatan luas untuk bisa memandang lawan jenis.
Belum percaya? Liat aja hadits shahih berikut ini, yang mengisyaratkan bolehnya memandang lawan-jenis seraya mengagumi keahliannya atau sekurang-kurangnya menyaksikan penampilan non-seksualnya.
Dari ‘Aisyah r.a. dikatakan: Ketika itu adalah hari raya, dan pada waktu itu orang Habsyah sedang bermain tameng dan tombak. Entah aku yang meminta atau Nabi sendiri yang berkata kepadaku: ‘Apakah kamu ingin melihatnya?’ Aku jawab: ‘Ya.’ Maka aku disuruhnya berdiri di belakangnya [sehingga aku melihatnya]. (HR Bukhari)
Tuuuh… Nabi memberi kesempatan luas kepada Aisyah nyaksiin keterampilan orang Habsyah bermain sejata. Ternyata, tidak seperti kemolekan, dayatarik non-seksual lawan-jenis boleh dilihat dengan cukup leluasa.
Sekarang, berdasarkan dalil di atas, bisa kita petik sebuah hikmah: Supaya tidak terkagum-kagum pada dayatarik seksualnya, fokuskan pengamatan kita pada penampilan non-seksualnya apabila kita memandang lawan-jenis.
Penampilan non-seksual lawan-jenis yang dapat kita saksikan itu meliputi: kegesitan berolah-raga, kelogisan berargumentasi, kesopanan berbusana, keanggunan bersikap, keramah-tamahan berperilaku, keindahan berekspresi artistik, kelihaian berkomunikasi, … dan masih banyak lagi yang lainnya.

Berpaling Bila Terpana oleh Kemolekan

Walau sudah berusaha fokuskan perhatian pada dayatarik non-seksual, bisa saja kita tiba2 terpesona pada kemolekan si lawan-jenis. Kalau terjadi begini, atau setiap kali terpikat pada dayatarik seksualnya, kita diminta segera alihkan pandangan. Dalil yang melandasi seruan “alihkan pandangan” ini adalah sebagai berikut:
Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang memandang [lawan-jenis] yang [membangkitkan syahwat] tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan pandanganku.” (HR Muslim)

Bagaimana Menjaga Pintu Perzinaan

Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: Tidak ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat [dengan syahwat], zinanya lidah adalah mengucapkan [dengan syahwat], zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [pemenuhan nafsu syahwat]. …” (HR Bukhari & Muslim)
Rupanya, yang bisa kita anggap mendekati zina itu nggak cuman ‘zina mata’. ‘Zina lidah’ dan ‘zina hati’ pun dapat digolongkan mendekati zina.
Bahkan, di luar tiga macam ‘zina’, masih ada ‘zina tangan’, ‘zina kaki’, dan ‘zina-zina bagian tubuh lainnya’ yang mungkin tergolong mendekati zina pula. Namun, penyebutan tiga saja —di antara itu semua— kami pandang sudah memadai untuk menggambarkan bagaimana menjaga ‘pintu perzinaan’.

IBADAH HAJI

Syarat, Rukun, dan Wajib Haji 
 
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Syarat Haji
1. Islam
2. Akil Balig
3. Dewasa
4. Berakal
5. Waras
6. Orang merdeka (bukan budak)
7. Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
 
Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tsb adalah:
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf ifâdah
4. Sa`i
5. Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian
6. Tertib
Rukun haji tsb harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
 
Wajib Haji
1. Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
2. Melontar jumrah
3. Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
4. Mabît di Mina
5. Tawaf wada` (tawaf perpisahan)
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).
 
Pelaksanaan Ibadah Haji (Manasik Haji)
Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut:
1. Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya `aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji`.
Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat:
Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni`mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka
Artinya:
Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.
2. Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur`an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.
3. Mabît di Muzdalifah, Mekah
Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di masy`ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.
4. Melontar jumrah `aqabah
Dilakukan di bukit `Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
5. Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji.
Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah `aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).
Kemudian melakukan sa`i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan.
Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
6. Mabît di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan `aqabah, masing-masing 7 kali.
Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
7. Tawaf ifâdah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa`i. Lalu melakukan tawaf wada` sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.
Larangan dalam Haji
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah adalah:
1. Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
3. Bertengkar dengan orang lain
4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
5. Memakai wangi-wangian
6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
7. Melakukan akad nikah
8. Memotong kuku
9. Mencukur atau mencabut rambut
10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
11. Membunuh binatang buruan
12. Memakan daging binatang buruan
 
Macam-macam Haji
1. Haji ifrâd
Haji ifrâd yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah. Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri. Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru melakukan umrah. Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
b. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
2. Haji tamattu`
Haji tamattu` adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.
Orang yang melakukan haji tamattu` wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
b. melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah
3. Haji qirân
Haji qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji

Zina : Dosanya, Hukumannya Di Dunia Dan Di Akhirat


Zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32]

Para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Janganlah kamu mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan : “Janganlah kamu berzina” yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina [1]. Yakni : Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina. [2]

Faahisah فَاحِشَةً = maksiat yang sangat buruk dan jelek
Wa saa’a sabiila وَسَاءَ سَبِيلًا = karena akan membawa orang yang melakukannya ke dalam neraka.

Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaa’ir (dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.


“Artinya : Apabila seorang hamba berzina keluarlah iman [3] darinya. Lalu iman itu berada di atas kepalanya seperti naungan, maka apabila dia telah bertaubat, kembali lagi iman itu kepadanya” [Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 4690 dari jalan Abu Hurairah]

Berkata Ibnu Abbas. : “Dicabut cahaya (nur) keimanan di dalam zina” [Riwayat Bukhari di awal kitab Hudud, Fathul Bari 12:58-59]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Dari Abi Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak akan berzina seorang yang berzina ketika dia berzina padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan meminum khamr ketika dia meminumnya padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan mencuri ketika dia mencuri padahal dia seorang mukmin. Dan tidak akan merampas barang yang manusia (orang banyak) melihat kepadanya dengan mata-mata mereka ketika dia merampas barang tersebut pada dia seorang mukmin” [Hadits shahih riwayat Bukhari no. 2475, 5578, 6772, 6810 dan Muslim 1/54-55]

Maksud dari hadits yang mulia ini ialah :
Pertama : Bahwa sifat seorang mukmin tidak berzina dan seterusnya.
Kedua : Apabila seorang mukmin itu berzina dan seterusnya maka hilanglah kesempurnaan iman dari dirinya”[4]

Di antara sifat “ibaadur Rahman” [5] ialah : ‘tidak berzina’. Maka apabila seorang itu melakukan zina, niscaya hilanglah sifat-sifat mulia dari dirinya bersama hilangnya kesempurnaan iman dan nur keimannya. [6]

Setelah kita mengetahui berdasarkan nur Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa zina termasuk ke dalam Al-Kabaair (dosa-dosa besar) maka akan lebih besar lagi dosanya apabila kita melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa?

Kalau zina itu dilakukan oleh orang yang telah tua, maka dosanya akan lebih besar lagi berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong” [Hadits shahih riwayat Muslim 1/72 dari jalan Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti diatas]

Demikian juga apabila dilakukan oleh orang yang telah nikah atau pernah merasakan nikah yang shahih baik sekarang ini sebagai suami atau istri atau duda atau janda, sama saja, dosanya sangat besar dan hukumannya sangat berat yang setimpal dengan perbuatan mereka, yaitu didera sebanyak seratus kali kemudian di rajam sampai mati atau cukup di rajam saja. Adapun bagi laki-laki yang masih bujang atau dan anak gadis hukumnya didera seratus kali kemudian diasingkan (dibuang) selama satu tahun. Dengan melihat kepada perbedaan hukuman dunia maka para ulama memutuskan berbeda juga besarnya dosa zina itu dari dosa besar kepada yang lebih besar dan sebesar-besar dosa besar. Mereka melihat siapa yang melakukannya dan kepada siapa dilakukannya.

Kemudian, kalau kita melihat kepada siapa dilakukannya, maka apabila seorang itu berzina dengan isteri tetangganya, masuklah dia kedalam sebesar-besar dosa besar (baca kembali haditsnya di fasal kedua dari jalan Ibnu Mas’ud). Dan lebih membinasakan lagi apabila zina itu dilakukan kepada mahramnya seperti kepada ibu kandung, ibu tiri, anak, saudara kandung, keponakan, bibinya dan lain-lain yang ada hubungan mahram, maka hukumannya adalah bunuh.